Jakarta, 12 Mei 2023
Penolakan DPR dan RUU Kesehatan (RUU) yang sedang dibahas pemerintah berisiko menggagalkan perlunya perlindungan hukum yang lebih jelas dan kuat terhadap pelayanan yang diberikan oleh dokter, perawat, bidan, apotek, dan tenaga kesehatan lainnya.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Dr. Mohammad Syahril mengatakan ketentuan yang relevan dari undang-undang yang dikhawatirkan dokter dan petugas kesehatan sudah ada dalam undang-undang saat ini, dan hampir 20 tahun setelah undang-undang tersebut diberlakukan, tidak ada organisasi profesi dan individu yang berbicara dan mengambil inisiatif untuk memperbaikinya. .
“DPR sebenarnya sudah memulai inisiatif untuk memperbaiki undang-undang yang ada agar ketentuan terkait perlindungan hukum menjadi lebih baik. Pemerintah juga mendukung upaya ini. Menolak RUU itu akan mengembalikan ketentuan undang-undang terkait yang ada. Hal yang terbukti bagi dokter dan petugas kesehatan menimbulkan banyak masalah hukum, “kata Dr. Syahril (11/5).
“Jadi, jika fokusnya pada perlindungan hukum, mengapa organisasi profesi tidak mengambil tindakan untuk berubah secara proaktif?” Dr. Syahril.
Ketentuan yang diusulkan dalam RUU yang dianggap bermasalah oleh kelompok profesional akan memungkinkan dokter untuk dituntut secara pidana atau perdata bahkan jika mereka telah menerima sidang disipliner. Padahal, aturan tersebut merupakan aturan lama yang sudah berlaku dalam UU Praktik Kedokteran 29/2004 saat ini.
Pasal 66(1) UU Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004 mengatur bahwa setiap orang yang mengetahui atau berkepentingan dirugikan oleh perbuatan dokter atau dokter gigi dalam pelaksanaan praktik kedokteran dapat mengajukan pengaduan tertulis kepada Ketua panitia Kehormatan Disiplin Konsil Kedokteran Indonesia. Selanjutnya, ayat (3) menyatakan bahwa pengaduan tersebut tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau mengajukan gugatan perdata untuk ganti kerugian di pengadilan.
Menurut Dr DPR dan pemerintah masih membahas pasal Syahril untuk dikoreksi.
Menurut Dr. Syahril, beberapa ketentuan baru terkait RUU Kesehatan telah diajukan selain ketentuan perlindungan hukum yang sudah ada.
Menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. RUU Kesehatan mengusulkan Pendekatan Penyelesaian Sengketa Restorative Justice (DIM Pemerintah Pasal 322 Ayat 4) Anti-bullying. Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan medis apabila mendapatkan pengobatan yang tidak sesuai dengan martabat manusia, moralitas, kesusilaan dan nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan dan perundungan (Pasal 282 DIM Pemerintah).
DIM Pemerintah Pasal 208E Ayat 1 Huruf d juga memuat ketentuan untuk melindungi peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan dari kekerasan fisik dan mental serta perundungan.
Perlindungan Siswa. Undang-undang Kesehatan menjamin hak atas bantuan hukum bagi pelajar yang memberikan pelayanan kesehatan jika terjadi sengketa medis selama mengikuti pendidikan (Pasal 208E Paragraf 1 kepada DIM Pemerintah)
Lindungi petugas kesehatan dan tenaga medis dalam keadaan darurat. Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berjuang dalam penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah berhak mendapat perlindungan dan jaminan hukum serta jaminan kesehatan dalam menjalankan tugasnya (Pasal 408 Ayat 1 DIM Pemerintah)
“Demokrat dan pemerintah masih membahas perlindungan hukum dan meminta komentar publik. Menghentikan proses pembahasan RUU kesehatan bukanlah solusi. Jika kepentingan utama organisasi profesi adalah perlindungan hukum, sekarang adalah waktu yang tepat untuk melakukan perbaikan, kata Syahril Dr.
Pesan itu disiarkan oleh Badan Komunikasi dan Layanan Kemanusiaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Nomor Hotline Halo Kemenkes 1500-567, SMS 081281562620 dan email contact@kemkes.go.id.
sekretaris komunikasi dan layanan publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

